.

Search This Blog

Ruang Terbuka Hijau Perkotaan


Ruang Terbuka Hijau (RTH) kota adalah :
Bagian dari ruang-ruang terbuka (open spaces) suatu wilayah perkotaan yang diisi oleh tumbuhan, tanaman, dan vegetasi (endemik, introduksi) guna mendukung manfaat langsung dan/atau tidak langsung yang dihasilkan oleh RTH dalam kota tersebut yaitu :
  • Keamanan
  • Kenyamanan
  • Kesejahteraan
  • dan Keindahan wilayah perkotaan tersebut.
Permintaan akan pemanfaatan lahan kota yang terus tumbuh dan bersifat akseleratif untuk pembangunan berbagai fasilitas perkotaan, termasuk kemajuan teknologi, industri dan transportasi, selain sering mengubah konfigurasi alami lahan/bentang alam perkotaan juga menyita lahan-lahan tersebut dan berbagai bentukan ruang terbuka lainnya. Kedua hal ini umumnya merugikan keberadaan RTH yang sering dianggap sebagai lahan cadangan dan tidak ekonomis.
Di lain pihak, kemajuan alat dan pertambahan jalur transportasi dan sistem utilitas, sebagai bagian dari peningkatan kesejahteraan warga kota, juga telah menambah jumlah bahan pencemar dan telah menimbulkan ketidak nyamanan di lingkungan perkotan.
Untuk mengatasi kondisi lingkungan kota seperti ini sangat diperlukan RTH sebagai suatu teknik bioengineering dan bentukan biofilter yang relatif lebih murah, aman, sehat, dan menyamankan

Berdasarkan bobot kealamiannya, bentuk RTH dapat diklasifikasi menjadi :
  1. Bentuk RTH alami (habitat liar/alami, kawasan lindung) dan 
  2. Bentuk RTH non alami atau RTH binaan (pertanian kota, pertamanan kota, lapangan olah raga, pemakaman
Berdasarkan sifat dan karakter ekologisnya diklasifikasi menjadi :
  1. Bentuk RTH kawasan (areal, non linear), dan
  2. Bentuk RTH jalur ( koridor, linear),
Berdasarkan penggunaan lahan atau kawasan fungsionalnya diklasifikasi menjadi :
  1. RTH kawasan perdagangan,
  2. RTH kawasan perindustrian,
  3. RTH kawasan permukiman,
  4. RTH kawasan pertanian, dan
  5. RTH kawasan-kawasan khusus, seperti pemakaman, hankam, olah raga, alamiah.

Status kepemilikan RTH diklasifikasikan menjadi :
  1. RTH publik, yaitu RTH yang berlokasi pada lahan-lahan publik atau lahan yang dimiliki oleh pemerintah (pusat, daerah), dan
  2. RTH privat atau non publik, yaitu RTH yang berlokasi pada lahan-lahan milik privat.

0 comments:

Post a Comment